Tilang manual berlaku kembali
Keputusan untuk menerapkan tilang manual ini didasarkan pada evaluasi hasil yang dilakukan beberapa waktu lalu. Mempertimbangkan bahwa belum semua wilayah tercover oleh sistem tilang elektronik.
Ada beberapa kejadian di mana masyarakat mencoba menghindari tilang elektronik dengan melipat atau mencopot plat nomor kendaraan mereka.
Penerapan tilang manual akan dilakukan pada ruas jalan yang belum tercover oleh sistem tilang elektronik. Peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas menjadi salah satu faktor utama yang mendasari keputusan ini.
Namun, apakah tilang manual benar-benar menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di kalangan masyarakat?
Tilang manual akan dilakukan secara selektif untuk melengkapi daerah-daerah yang belum tercover oleh sistem tilang elektronik. Sebagai contoh, di Jakarta, beberapa titik sudah dipasangi sistem tilang elektronik dan telah diterapkan teknologi e-TLE Mobile.
Namun, dengan jalan yang begitu luas di Jakarta, masih terdapat beberapa ruas jalan yang belum terjangkau oleh teknologi tersebut. Oleh karena itu, penerapan tilang manual yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri dilakukan di lapangan.
Jika nanti wilayah yang belum tercover oleh sistem tilang elektronik sudah terpasang e-TLE, apakah seluruhnya akan beralih ke sistem elektronik?
Tentu saja, di wilayah yang belum tercover, personel polisi akan ditempatkan di mobil patroli untuk mengawasi area tersebut yang rentan terjadi kemacetan dan kecelakaan.
Faktor & Tujuan Tilang Manual
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tilang manual diberlakukan kembali. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
Polisi sebenarnya tidak ingin melakukan tilang secara massal, namun tanpa hukuman tilang, diharapkan masyarakat sudah bisa sadar dan mengemudi dengan tertib.
Itu sebabnya, penerapan tilang manual ini dilakukan sebagai langkah pendekatan edukasi dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang, upaya lebih berfokus pada pendidikan dan kesadaran tertib lalu lintas masyarakat.
Tertib berlalu lintas tanpa kehadiran personel polisi juga sudah direncanakan oleh pihak Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian memperkuat penegakan hukum dengan memanfaatkan tiket pelanggaran lalu lintas elektronik (ETLE), baik yang diterapkan secara statis maupun mobile.
Namun, dengan adanya tilang manual, polisi dapat lebih fokus menindak pelanggaran-pelanggaran tertentu. Polisi memusatkan perhatian pada 6 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak.
Tetapi sebelum itu, polisi akan melakukan kampanye kesadaran kepada masyarakat sebelum mengeluarkan tilang manual.
6 Jenis Pelanggaran yang Ditindak
1 . Penggunaan Ponsel Saat Mengemudi
Masyarakat diingatkan akan bahaya mengemudi sambil menggunakan ponsel, dan pelanggaran ini akan mendapat sanksi tilang manual.
2 . Mengemudi dalam Keadaan Mabuk
Kesadaran akan risiko fatal dari mengemudi dalam keadaan mabuk ditekankan, dan polisi akan menindak tegas pelanggaran ini.
3 . Berkendara Tanpa Menggunakan Helm
Pengendara motor diwajibkan untuk selalu menggunakan helm demi keselamatan diri sendiri dan pelanggaran ini akan ditindak secara serius.
4 . Pelat Nomor Palsu atau Dilepas
Pemalsuan atau pelepasan pelat nomor kendaraan merupakan tindakan ilegal yang akan mendapat sanksi tilang manual.
5 . Terlibat dalam Balap Liar
Balap liar adalah kegiatan berbahaya yang mengancam nyawa pengendara dan masyarakat sekitar, dan polisi akan menindak tegas para pelaku balap liar.
6 . Knalpot Bising
Penggunaan knalpot yang bising dan mengganggu ketertiban umum juga akan dikenakan denda sesuai tilang manual.
Meskipun saat ini tilang manual diberlakukan, pihak berwenang tetap berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem tilang elektronik. Tujuan akhirnya adalah menerapkan sistem tilang elektronik secara menyeluruh di seluruh wilayah.
Harapannya, dengan adanya sistem tersebut, masyarakat akan lebih disiplin dan taat terhadap aturan lalu lintas.
Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan dan ketentuan tilang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak terbatas hanya pada wilayah Jakarta atau wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Jadi, jika ada pelanggaran yang dilakukan di luar wilayah tersebut, aturan tetap berlaku dan peningkatan tindakan yang sesuai akan dilakukan.
Diharapkan bahwa cakupan tilang akan mencakup seluruh lokasi dan meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat demi keselamatan bersama.
Daerah daerah yang disasar tilang manual
Pada tahun 2023, sejumlah daerah di Indonesia memutuskan untuk mengaktifkan kembali sistem tilang manual guna menangani pelanggaran lalu lintas. Langkah ini diambil oleh beberapa daerah, antara lain:
- DKI Jakarta
- Kota Tangerang
- Halmahera Utara
- Bekasi
- Nusa Tenggara Barat
- Bali
- Sulawesi Tenggara
- Lampung
Keputusan ini diambil karena polisi menyadari bahwa sistem pengawasan elektronik kurang efektif dalam menangani pelanggaran lalu lintas. Terutama bagi pengemudi yang sulit terdeteksi oleh kamera.
Meskipun tilang manual diberlakukan kembali, prosedur penerbitan tilang akan tetap menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam sistem ETLE, petugas akan langsung mendatangi pengemudi yang melakukan pelanggaran, dan mengeluarkan faktur tilang secara elektronik.
Kemudian menerima pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau rekening tertentu. Dengan demikian, penggunaan tiket kertas akan dihilangkan.
Alasan Tilang manual diberlakukan kembali
Dalam kesimpulan, penerapan tilang manual kembali dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan kesadaran masyarakat.
Meskipun tilang elektronik telah diterapkan di beberapa wilayah, masih ada ruas jalan yang belum terjangkau oleh sistem tersebut. Oleh karena itu, tilang manual digunakan untuk melengkapi area yang belum tercover.
Penerapan tilang, baik manual maupun elektronik, diharapkan dapat membantu mengedukasi masyarakat dan meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar