JqhSRCdUrfr1KyxYuxtPdSuGcgp6mT2tPj27Nc05

Cara Hitung Nilai Aman dan Passing Grade SKD CPNS 2024 Cek di Sini!

Cara Hitung Nilai Aman dan Passing Grade SKD CPNS 2024

Cara hitung nilai aman dan passing grade SKD CPNS 2024 menjadi penentu bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024.

Cara Hitung Nilai Aman dan Passing Grade SKD CPNS 2024

MenPAN-RB telah menetapkan standar nilai aman dan ambang batas (Passing Grade) yang harus dicapai oleh setiap peserta. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang nilai aman untuk lolos SKD CPNS 2024, termasuk informasi penting lainnya.

1. Apa Itu Nilai Ambang Batas SKD CPNS?

Nilai ambang batas adalah nilai minimum yang wajib dicapai peserta agar dapat lolos ke tahap berikutnya dalam seleksi CPNS. Nilai ini mencakup tiga aspek utama yang diuji dalam SKD, yaitu:
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Tes Intelegensia Umum (TIU)
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Nilai ambang batas ini tidak hanya menjadi tolok ukur keberhasilan peserta dalam SKD, tetapi juga menentukan apakah mereka bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

2. Syarat Kelulusan SKD CPNS 2024

Untuk lolos SKD CPNS 2024, peserta harus memenuhi dua kriteria:
  1. Mencapai nilai ambang batas yang telah ditentukan dalam peraturan MenPAN-RB.
  2. Masuk dalam peringkat terbaik maksimal tiga kali jumlah formasi jabatan yang dibutuhkan.
Misalnya, jika sebuah instansi membutuhkan 5 orang untuk suatu posisi, maka peserta yang nilainya berada di 15 besar teratas di formasi tersebut dapat melanjutkan ke tahap SKB.

3. Struktur dan Jenis Soal dalam SKD CPNS 2024

Pada SKD CPNS 2024, peserta akan menghadapi tiga jenis soal, yaitu TWK, TIU, dan TKP. Berikut rincian soal dalam SKD:
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal
Durasi yang diberikan untuk menyelesaikan semua soal ini adalah 100 menit. Namun, bagi pelamar yang merupakan penyandang disabilitas, waktu ujian diperpanjang menjadi 130 menit.

Penilaian SKD

Setiap soal memiliki bobot nilai yang berbeda-beda:
  • TWK dan TIU: Jawaban yang benar akan bernilai 5, sementara jawaban salah atau kosong bernilai 0.
  • TKP: Bobot nilai berkisar dari 1 hingga 5 untuk jawaban yang benar, dan nilai 0 jika tidak dijawab.

Nilai Maksimal SKD

Nilai maksimal yang bisa diperoleh peserta dalam SKD adalah 550 dengan rincian:
  • TWK: Maksimum 150
  • TIU: Maksimum 175
  • TKP: Maksimum 225

4. Passing Grade SKD CPNS 2024

Agar dapat lolos SKD, setiap peserta harus mencapai passing grade (nilai ambang batas) untuk setiap jenis tes. Berikut nilai ambang batas yang ditetapkan dalam SKD CPNS 2024:
  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Passing Grade untuk Formasi Khusus

Selain nilai ambang batas umum, terdapat passing grade khusus untuk formasi tertentu, seperti Cum Laude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, serta Putra/Putri Papua dan daerah tertinggal. Berikut rinciannya:
  • Formasi Cum Laude dan Diaspora
  • Nilai kumulatif minimum SKD: 311
  • Nilai minimum TIU: 85

  • Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Daerah Tertinggal
  • Nilai kumulatif minimum SKD: 286
  • Nilai minimum TIU: 60
Dengan memenuhi passing grade sesuai formasi yang dilamar, peserta akan memiliki peluang lebih besar untuk lolos ke tahap berikutnya.

5. Menentukan Nilai Aman untuk Lolos SKD CPNS 2024

Cara Hitung Nilai Aman dan Passing Grade SKD CPNS 2024

Melampaui nilai ambang batas atau passing grade tidak selalu berarti peserta otomatis lolos. Selain mencapai passing grade, peserta juga harus bersaing untuk berada di peringkat terbaik di antara peserta lainnya dalam formasi yang sama.

Sebagai acuan, peserta dapat melihat perolehan nilai SKD dari seleksi tahun sebelumnya pada formasi dan instansi yang sama. Langkah ini dapat memberikan gambaran mengenai nilai aman yang mungkin diperlukan untuk lolos seleksi.

6. Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2024

Berdasarkan pengumuman dalam Surat Nomor: 02/PAN/PEL.BKN/CPNS/IX/2024, berikut jadwal pelaksanaan SKD CPNS tahun anggaran 2024:
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2–8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD: 9–15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober – 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17–19 November 2024
Mengetahui jadwal ini penting agar peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik dan hadir tepat waktu pada lokasi yang telah ditentukan.

Demikianlah pembahasan mengenai nilai ambang batas dan nilai aman untuk lolos SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat!
Lebih lamaTerbaru

Posting Komentar