JqhSRCdUrfr1KyxYuxtPdSuGcgp6mT2tPj27Nc05

Nasib Tenaga Honorer Dihapus Mulai November 2023 Cek Infonya!

Tenaga Honorer Dihapus

Halo, Lappanders! Terdapat kabar yang kurang menyenangkan di penghujung tahun ini, namun juga terdapat kabar baik yang perlu kita perhatikan. Mari kita simak penjelasannya dengan cermat. Mengapa Tenaga honorer dihapus tiba-tiba terjadi pada tahun 2023?

Tenaga Honorer dihapus!

Pada awal tahun 2023, banyak pegawai honorer, termasuk guru, menghadapi pemutusan hubungan kerja. Apa penyebabnya? Salah satu penyebab utamanya dapat disimpulkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018. Mari kita fokus pada alasan mengapa hal ini terjadi.

Alasan di Balik Penghapusan Tenaga Honorer

Mengapa Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Tenaga Honorer Dihapus memiliki dampaknya? Dalam Pasal 99 menjelaskan bahwa pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk di lembaga nonstruktural. 

Instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri. 

Berdasarkan Perpres 10/2016 tentang dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru, harus tetap menjalankan tugasnya selama maksimal 5 tahun sejak peraturan ini berlaku.

Secara pokok, Pasal 99 ini menetapkan bahwa pegawai honorer masih dapat menjalankan tugasnya selama 5 tahun sejak peraturan ini diberlakukan. Mari kita periksa, kapan peraturan ini diberlakukan? 

Peraturan ini diberlakukan pada bulan November 2018. Oleh karena itu, banyak yang berpendapat bahwa masa kerja pegawai honorer berakhir pada November 2023.

Karena telah berlalu 5 tahun sejak peraturan ini berlaku, yaitu dari 20 November 2018 hingga 20 November 2023. Dengan demikian, pada bulan November 2023, Pasal 99 sudah berlaku, yang berarti masa kerja pegawai honorer berakhir pada bulan tersebut. 

Inilah sebabnya hampir semua Pemerintah Daerah tidak lagi merekrut tenaga non-ASN, karena Peraturan 49/2018 tidak mengizinkannya.

Solusi Bagi Guru Honorer

Dalam peraturan tersebut, hanya ada dua kategori yang diakui sebagai ASN, yaitu PNS dan P3K. Kategori lainnya tidak termasuk sebagai ASN. Namun, terdapat berita baik bagi para guru, mereka masih tetap mengabdi di sekolah sebagai pegawai honorer dan diberi gaji menggunakan dana BOS. 

Namun, perlu diingat bahwa ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar guru dapat menerima gaji dari dana BOS.

Persyaratan ini khusus berlaku untuk guru. Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 63 tahun 2022 yang mengatur petunjuk teknis penggunaan dana BOS. 

Di dalamnya, juknis untuk tahun 2023 disebutkan pada halaman 14. Mari kita langsung melihat informasinya pada halaman tersebut.

Tenaga Honorer Dihapus

Gaji Guru melalui Dana BOS

Pada Pasal 40, disebutkan pembayaran honorarium. Artinya, pada tahun 2023, guru dapat menerima gaji menggunakan dana BOS. 

Walaupun tidak ada lagi kontrak daerah, gaji guru tetap akan dibiayai melalui dana BOS. Namun, penggunaan dana BOS dibatasi maksimal 50%, tidak boleh melebihi 50% dari total dana BOS yang digunakan.

Selain itu, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh guru. Pertama, mereka tidak boleh menjadi ASN atau pegawai honorer. Hal ini sudah jelas, pegawai honorer tidak termasuk sebagai ASN. 

Kedua, mereka harus terdaftar di Dapodik. Jadi, jika ada guru honorer yang tidak tercatat di Dapodik, mereka tidak dapat menerima gaji dari dana BOS. Artinya, mereka tidak digaji melalui kontrak daerah dan juga tidak digaji melalui dana BOS. 

Oleh karena itu, kami belum mengetahui kebijakan apa yang akan diterapkan bagi mereka yang tidak terdaftar di Dapodik. Apakah mereka harus mengabdi secara sukarela atau ada kebijakan lain?

NUPTK untuk Guru Honorer

Selain itu, guru juga harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Ini menjadi masalah, karena fakta di lapangan masih banyak guru honorer yang belum memiliki NUPTK. 

Bapak dan Ibu, jika seorang guru tidak memiliki NUPTK, maka ia tidak dapat menerima gaji dari dana BOS dan juga tidak dapat menerima tunjangan profesi guru.

Sebagai contoh, bagi guru yang sudah bersertifikasi, mereka akan menerima gaji khusus dari tunjangan sertifikasi. Hal ini juga berlaku bagi guru non-ASN, yang menambah beban bagi beberapa guru yang tidak memiliki NUPTK. 

Oleh karena itu, mereka perlu segera mengurus proses untuk mendapatkan NUPTK agar tetap dapat mengabdi di sekolah dan menerima gaji melalui dana BOS.

Kesimpulan

Demikianlah informasi tentang Tenaga Honorer Dihapus mulai november tahun ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi tenaga honorer dan rekan-rekan guru di seluruh Indonesia. Tetap semangat bagi rekan-rekan dan tenaga honorer yang pada akhirnya harus dirumahkan. 

Kita menantikan kebijakan di masa depan. Siapa tahu ada perubahan kebijakan yang lebih menguntungkan bagi para guru honorer. Yang tentunya lebih baik daripada aturan yang berlaku saat ini, terutama bagi guru-guru non-ASN. Terima kasih dan semoga informasi ini bermanfaat.

Posting Komentar